Pertanian dalam arti luas (Agriculture), dari sudut pandang bahasa (etimologi) terdiri atas dua kata, yaitu agri atau ager yang berarti tanah dan culture atau colere yang berarti pengelolaan. Jadi pertanian dalam arti luas (Agriculture) diartikan sebagai kegiatan pengelolaan tanah.
Pengelolaan ini dimaksudkan untuk kepentingan kehidupan tanaman dan hewan, sedangkan tanah digunakan sebagai wadah atau tempat kegiatan pengelolaan tersebut, yang semuanya itu untuk kelangsungan hidup manusia.
Pengelolaan ini dimaksudkan untuk kepentingan kehidupan tanaman dan hewan, sedangkan tanah digunakan sebagai wadah atau tempat kegiatan pengelolaan tersebut, yang semuanya itu untuk kelangsungan hidup manusia.
Pertanian saat ini mengalami perubahan secara
bertahap dalam hal pengembangan tekonologi dan pemasarannya. Pertanian
di Indonesia khususnya semakin mengarah kepada mekanisasi pertanian dan
intensifikasi pertanian untuk mendapatkan hasil produksi yang maksimal
sehingga terpenuhi kebutuhan produk pertanian.
Mekanisasi dan intensifikasi pertanian di satu sisi mempunyai efek yaitu pengoptimalan proses produksi mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen ditengah semakin sempitnya lahan pertanian. Tetapi di sisi lain, dampak dari perlakuan tersebut secara jangka panjang berdampak buruk terhadap kualitas tanah dan sumber daya alam lainnya yang termasuk dalam kegiatan produksi pertanian tersebut.
Berdasar hal tersebut, ada beberapa dan bahkan sudah mulai banyak menyadari bahwa hal tersebut diatas akan berdampak buruk, jika tidak secepatnya disiasati masalah tersebut akan terjadilah kekeringan besar besaran. Salah satu yang dilakukannya adalah metode pendekatan kearifan lokal dalam kegiatan pertanian. Jadi tidak semata mata hanya untuk produksi semata tetapi juga menjaga keberlangsungan sumber daya alam yang ada. Dengan adanya metode kearifan lokal ini kesinambungan dan keberlangsungan antara kegiatan pertanian dan ekosistem alam tetap terjaga.
Ada banyak cara dalam metode kearifan lokal ini, dan semakin berkembang dengan banyaknya khazanah lokal yang ada berdasarkan kondisi alam tiap tiap daerah. Pertanyaannya sekarang, masih perlu kah kearifan lokal dalam pengembangan pertanian, mengingat semakin tingginya tingkat kebutuhan yang sebanding dengan tingginya tingkat pertumbuhan penduduk.
Pertanian Indonesia saat ini belum siap untuk menjadi pertanian yang mandiri karena kualitas dan pemberdayaannya pun kurang. Oleh karena itu, untuk menjadikan pertanian Indonesia lebih mandiri maka para petani Indonesia harus lebih berbedaya dan lebih didukung oleh pemerintah.
Rata-rata petani di Indonesia hanya miliki 400 meter persegi lahan pertanian untuk segala macam lahan pangan. Indonesia harus benar-benar memperhatikan pendidikan para petani dan keluarganya agar keturunannya tidak hanya menjadi petani saja tetapi menjadi pengusaha dalam industri pertanian.
Mekanisasi dan intensifikasi pertanian di satu sisi mempunyai efek yaitu pengoptimalan proses produksi mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen ditengah semakin sempitnya lahan pertanian. Tetapi di sisi lain, dampak dari perlakuan tersebut secara jangka panjang berdampak buruk terhadap kualitas tanah dan sumber daya alam lainnya yang termasuk dalam kegiatan produksi pertanian tersebut.
Berdasar hal tersebut, ada beberapa dan bahkan sudah mulai banyak menyadari bahwa hal tersebut diatas akan berdampak buruk, jika tidak secepatnya disiasati masalah tersebut akan terjadilah kekeringan besar besaran. Salah satu yang dilakukannya adalah metode pendekatan kearifan lokal dalam kegiatan pertanian. Jadi tidak semata mata hanya untuk produksi semata tetapi juga menjaga keberlangsungan sumber daya alam yang ada. Dengan adanya metode kearifan lokal ini kesinambungan dan keberlangsungan antara kegiatan pertanian dan ekosistem alam tetap terjaga.
Ada banyak cara dalam metode kearifan lokal ini, dan semakin berkembang dengan banyaknya khazanah lokal yang ada berdasarkan kondisi alam tiap tiap daerah. Pertanyaannya sekarang, masih perlu kah kearifan lokal dalam pengembangan pertanian, mengingat semakin tingginya tingkat kebutuhan yang sebanding dengan tingginya tingkat pertumbuhan penduduk.
Pertanian Indonesia saat ini belum siap untuk menjadi pertanian yang mandiri karena kualitas dan pemberdayaannya pun kurang. Oleh karena itu, untuk menjadikan pertanian Indonesia lebih mandiri maka para petani Indonesia harus lebih berbedaya dan lebih didukung oleh pemerintah.
Rata-rata petani di Indonesia hanya miliki 400 meter persegi lahan pertanian untuk segala macam lahan pangan. Indonesia harus benar-benar memperhatikan pendidikan para petani dan keluarganya agar keturunannya tidak hanya menjadi petani saja tetapi menjadi pengusaha dalam industri pertanian.
Realita petani Indonesia saat ini
dipenuhi dengan ironi dan ketidak berdayaan. Petani tidak lagi memegang
peran sebagai penghasil dan pencipta dalam setiap tahapan kegiatan
bertani, namun justru dimanfaatkan tak lebih hanya sebagai pekerja
konsumen. Hal ini diperparah dengan kenyataan bahwa kegiatan dalam
bertani justru diatur oleh pihak di luar dirinya, seperti pemerintah,
pasar ataupun perusahaan swasta. Contoh nyata, saat ini di daerah
pedesaan yang para warganya masih mayoritas bekerja sebagai petani, pada
rumah-rumah mereka, pagar-pagar pinggir jalan dan bahkan di pohon-pohon
pinggir sawah dipenuhi oleh berbagai iklan, semacam iklan pupuk,
pestisida, insektisida dan sejenisnya.
Mereka dijadikan target pasar
yang polos dan empuk oleh para konglomerasi industri penunjang
pertanian. Secara tak langsung para pihak tersebut mencoba menanamkan
pola pikir bahwa bertani adalah dengan pupuk, pestisida dan insektisida
kimia yang semuanya perlu dibeli dari perusahaan-perusahaan besar.
Tampaknya inilah yang mengakibatkan melonjaknya biaya produksi pertanian
dan pada saat yang bersamaan menurunkan kualitas lahan secara terus
menerus, dan dalam jangka panjang dapat mengakibatkan penurunan
produktivitas lahan dan membuat kondisi para petani semakin sengsara
yang pada akhirnya dalam cakupan lebih besar negara-lah yang merugi
karena harus membuat kebijakan untuk mengimpor beberapa komoditi tanaman
produksi pertanian.
Kondisi ketidakberdayaan tersebut
merupakan ironi yang sangat memprihatinkan, di mana kenyataan seperti
ini rasanya telah dipandang sebagai hal yang lumrah, sehingga berdampak
terhadap kurangnya perhatian baik dari pemerintah, masyarakat ataupun
dari petani sendiri untuk memperbaiki kondisi sekarang ini. Kenyataan
pahit inilah yang sebenarnya mengakibatkan generasi muda mulai enggan
berkecimpung dalam dunia pertanian, bahkan anak dari keluarga petani pun
kini enggan meneruskan usaha tani orang tua nya dan justru lebih
memilih bekerja di luar bidang pertanian. Ironi lain yang juga
memprihatinkan, jika bukan generasi muda sebagai generasi penerus, maka
siapa lagi yang dapat memperbaiki kondisi pertanian Indonesia saat ini.
Berdasarkan hal tersebut, maka hal penting yang perlu diperhatikan
adalah merubah pola pikir masyarakat mengenai potret petani Indonesia,
merubah pola pikir para petani bahwa bertani dan meningkatkan hasil
pertanian tidak harus menggunakan pupuk kimia produksi perusahaan, serta
membangun sikap mental kemandirian sebagai keseharian dalam bertani.
Di tengah situasi seperti ini, apa yang bisa di lakukan untuk
menyelamatkan pertanian dan kedaulatan pangan yang beroreintasi pada
kesejahteraan petani dan pemenuhan kebutuhan nasional ? Menurut saya,
setidaknya ada empat aspek strategis yang harus dilaksanakan, yaitu
aspek pertanahan, proses produksi, distribusi dan kelembagaan petani.
Pertama, aspek pertanahan. Melalui sejumlah kebijakan pertanahan yang dapat dilihat di bagian sebelumnya, nampak betapa pemerintah masih belum atau tidak menyadari pentingnya penguasaan alat produksi, dalam hal inimtanah, bagi kepentingan perkembangan kesejahteraan kaum tani.
Pertama, aspek pertanahan. Melalui sejumlah kebijakan pertanahan yang dapat dilihat di bagian sebelumnya, nampak betapa pemerintah masih belum atau tidak menyadari pentingnya penguasaan alat produksi, dalam hal inimtanah, bagi kepentingan perkembangan kesejahteraan kaum tani.
Dalam hal pertanahan setidaknya pemerintah harus mengambil
langkah-langkah berikut:
(1) pemerintah harus bersungguh-sungguh
menjalankan Pembaruan Agraria yang berpihak kepada petani. Hal itu dapat
dilakukan dengan menjadikan tanah-tanah yang dikuasai
perusahaan-perusahaan perkebunan dan kehutanan, sebagai tanah obyek
landreform. Kemudian saat ini di Indonesia masih terdapat 12.418.056
hektar tanah terlantar yang jika didistribusikan akan sangat bermanfaat
bagi keluarga-keluarga tani. Pendistribusian ini hendaknya mengutamakan
keluarga tani yang tak bertanah, buruh tani, dan petani-petani kecil
dengan kepemilikan tanah kurang dari 0,5 hektar. Jika rata-rata satu
keluarga tani mendapatkan 2 hektar tanah untuk digarap, sesuai pasal 8
Perpu No.56/1960 untuk batas minimum yang dapat menjamin kelangsungan
hidup keluarga, maka terdapat 6.209.028 keluarga yang akan mendapatkan
sumber penghidupan yang layak, disamping untuk memenuhi kebutuhan pangan
dan produk pertanian nasional.
(2) Pemerintah menghentikan program food estate, perkebunan pangan skala luas yang diperuntukkan bagi korporasi. Pengembangan food estate
bertentangan dengan upaya pemerintah memenuhi kemandirian pangan,
ekonomi kerakyatan, khususnya ekonomi kaum tani. Dengan adanya pembukaan
food estate, maka karakter pertanian dan pangan Indonesia makin
bergeser dari pertanian berbasis keluarga petani ataupun koperasi
menjadi korporasi/perusahaan produksi pertanian dan pangan. Kondisi ini
akan melemahkan kedaulatan pangan Indonesia dengan menyerahkan
pengelolaan kebutuhan dasar rakyat ke tangan perusahaan;
(3) pemerintah tidak melakukan alih fungsi lahan-lahan subur yang
digunakan untuk pertanian menjadi peruntukkan lain di luar sektor
pertanian, terutama yang tidak menguntungkan bagi rakyat banyak. Serta
pembatasan modal asing dalam pengelolaan sumber daya agraria; (iv)
pemerintah mengatur kembali atau mencabut undang-undang sektoral yang
saling bertabrakan dan tidak menguntungkan rakyat dan negara Indonesia,
seperti UU Perkebunan No.18/2004, UU Pengelolaan Sumber Daya Air
No.7/2004, UU Kehutanan No. 19/2004, UU Penanaman Modal No. 25/2007 dan
UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kedua aspek produksi. Sistem produksi pertanian yang bersifat
agribisnis, seperti yang saat ini didorong pemerintah Indonesia, hanya
akan membuat pangan dan pertanian berada dalam kontrol perusahaan mulai
dari input hingga produksinya. Sistem tersebut hanya akan membuat petani
dan rakyat Indonesia menjadi buruh di tanahnya sendiri. Upaya untuk
meningkatkan produktivitas hasil pertanian saat ini, jangan sampai
menjadi Revolusi Hijau jilid II yang membuat petani tergantung dan
terikat pada perusahaan-perusahaan penghasil input pertanian seperti
benih, pupuk dan pestisida. Saatnya pemerintah Indonesia membangun
kemandirian dan kedaulatan kaum tani.
Sistem produksi pertanian yang bersifat agribisnis, seperti yang saat
ini didorong pemerintah Indonesia, hanya akan membuat pangan dan
pertanian berada dalam kontrol perusahaan mulai dari input hingga
produksinya. Sistem tersebut hanya akan membuat petani dan rakyat
Indonesia menjadi buruh di tanahnya sendiri. Upaya untuk meningkatkan
produktivitas hasil pertanian saat ini, jangan sampai menjadi Revolusi
Hijau jilid II yang membuat petani tergantung dan terikat pada
perusahaan-perusahaan penghasil input pertanian seperti benih, pupuk dan
pestisida. Saatnya pemerintah Indonesia membangun kemandirian dan
kedaulatan kaum tani.
Mendorong dilaksanakannya pertanian rakyat yang berkelanjutan, misalnya,
hendaknya bukan saja didorong untuk memperbaiki kualitas tanah,
lingkungan dan produksi yang aman bagi kesehatan manusia. Program
tersebut hendaknya dijalankan dengan sungguh-sungguh sebagai upaya untuk
melepas ketergantungan terhadap perusahaan-perusahaan transnasional
penghasil input pertanian. Melalui penjualan input-input pertanian,
perusahaan-perusahaan tersebut telah menangguk keuntungan besar-besaran.
Sebagai contoh, nilai bisnis benih dunia pada tahun 2008 mencapai 31
milyar dolar dan bisnis agrokimia bahkan rata-rata mendapat keuntungan
sebesar 35 milyar dolar per tahunnya.
Dengan semangat meningkatkan pertanian dan kesejahteraan petani
Indonesia, beberapa langkah yang harus dan mendesak dilaksanakan
pemerintah Indonesia antara lain;
(1) memandirikan produksi benih secara nasional. Sebagai contoh tahun 2008, sebagian besar benih untuk tanaman pangan dikontrol oleh perusahaan multinasional, seperti jagung hibrida yang mencapai 43 persen dipasok oleh Syngenta dan Bayern Corp. Dukungan bagi pengembangan benih pangan berbasis komunitas, harus dijadikan sebagai salah satu cara memandirikan petani. Karena, setidaknya, hampir setiap propinsi memiliki universitas-universitas yang mumpuni untuk mendorong penelitian-penelitian yang dilakukan oleh petani. Kedepan harapannya, secara perbenihan Indonesia bisa maju dan mandiri.
(1) memandirikan produksi benih secara nasional. Sebagai contoh tahun 2008, sebagian besar benih untuk tanaman pangan dikontrol oleh perusahaan multinasional, seperti jagung hibrida yang mencapai 43 persen dipasok oleh Syngenta dan Bayern Corp. Dukungan bagi pengembangan benih pangan berbasis komunitas, harus dijadikan sebagai salah satu cara memandirikan petani. Karena, setidaknya, hampir setiap propinsi memiliki universitas-universitas yang mumpuni untuk mendorong penelitian-penelitian yang dilakukan oleh petani. Kedepan harapannya, secara perbenihan Indonesia bisa maju dan mandiri.
(2) Mengubah arah kebijakan subsidi pertanian agar ditujukan langsung
kepada keluarga-keluarga tani dan bukannya kepada perusahaan penghasil
sarana produksi ataupun distributor besar. Saat ini, sistem subsidi
masih ditujukan kepada perusahaan penghasil sarana produksi dan
distributor besar baik swasta maupun BUMN, tanpa disertai pengawasan
lebih lanjut hingga ke tingkat petani. Situasi ini menyebabkan hampir
setiap tahun petani senantiasa mengalami kelangkaan pupuk maupun benih.
(3) Pertanian rakyat berkelanjutan menjawab kebutuhan teknologi bagi
petani kecil. Inovasi teknologi pada petani kecil ini memiliki beberapa
karakter, yakni penghematan input dan biaya, pengurangan resiko
kegagalan, dikembangkan untuk lahan marjinal, cocok dengan sistem
pertanian keluarga tani, dan meningkatkan pemenuhan nutrisi, kesehatan,
dan lingkungan. Sistem ini sudah sesuai dan sejalan dengan kriteria
pengembangan teknologi bagi petani kecil. Kriteria tersebut adalah
berbasiskan pengetahuan lokal dan rasional; layak secara ekonomi dan
dapat diakses dengan menggunakan sumber-sumber lokal; sensitif pada
lingkungan, nilai sosial dan kebudayaan; mengurangi resiko dan bisa
diadaptasi oleh petani; serta meningkatkan secara keseluruhan
produktivitas dan stabilitas pertanian. Demikian juga tidak terjebak
dengan model monokultur. Upaya yang praktis adalah mengimplementasikan
kembali program Go organic 2010, dengan berbagai perbaikan seperti diatas.
Ketiga, aspek distribusi. Kebijakan distribusi yang ada saat ini
juga sangat merugikan petani. Dengan serbuan impor pangan murah, petani
kehilangan insentif untuk terus berproduksi. Bukan hanya petani, rakyat
Indonesia secara luas juga mengalami kerugian dengan sistem distribusi
yang ada. Secara nasional juga pemerintah tidak berdaya menghadapi
spekulasi perdagangan hasil pertanian dan pangan.
Untuk mencegah semakin luasnya krisis pangan dan kelaparan di Indonesia,
sesungguhnya kebijakan distribusi pangan dan hasil pertanian memiliki
peranan yang sangat vital. Saya berpendapat, perubahan kebijakan
distribusi pertanian harus segera dilaksanakan, dan dalam jangka pendek
sejumlah alternatif yang bisa dilakukan antara lain;
(1) pengaturan tata niaga bahan pangan yang harus diatur oleh badan
pemerintah, jangan diserahkan kepada mekanisme pasar yang sifatnya
oligopoli bahkan pada komoditas tertentu dimonopoli oleh beberapa
korporasi dalam negeri maupun asing.
(2) Menetapkan harga dasar terutama untuk kebutuhan pokok yang dapat menutupi ongkos produksi dan memberikan kehidupan yang layak bagi keluarga petani. Harga tidak boleh tergantung kepada harga internasional karena tidak berkorelasi langsung dengan ongkos produksi dan keuntungan. Harga harus sesuai dengan ongkos produksi dan keuntungan petani dan kemampuan konsumen. menetapkan harga dasar yang dapat menutupi ongkos produksi dan memberikan kehidupan yang layak bagi keluarga petani. Harga tidak boleh tergantung kepada harga internasional karena tidak berkorelasi langsung dengan ongkos produksi dan keuntungan. Harga harus dapat menutupi ongkos produksi dan kebutuhan hidup petani namun juga tidak merugikan konsumen.
(3) Melakukan pengaturan ekspor impor produk pertanian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bukan dengan melihat keuntungan yang diperoleh. Mengurangi ekspor bahan pangan ke luar negeri dengan menetapkan quota dan tidak melakukan ekspor bahan pangan pokok ketika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi. Melindungi petani dari dumping produk pertanian luar negeri dengan tidak mengurangi atau menghapuskan pajak impor.
(4) Peran pemerintah, dalam hal ini Bulog, sebagai lembaga yang berperan menjaga stabilitas harga dan persediaan pangan dalam negeri secara luas harus ditegakkan kembali, terutama menyangkut bahan pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, minyak goreng dan gula. Pemerintah harus berani bersikap melindungi pertanian nasional, jangan terpaku dengan berbagai perjanjian liberalisasi pertanian yang diusung oleh WTO ataupun berbagai FTA, baik regional maupun bilateral. Praktek-praktek liberalisasi, deregulasi dan privatisasi seperti anjuran IMF, Bank Dunia dan WTO telah merusak pasar nasional (sebagai contoh bea masuk import beras yang nol persen) dan melemahkan BULOG. Harusnya BULOG bisa lebih aktif menjalankan fungsi Public Service Obligation bukan menjadi lembaga pencari laba. Artinya BULOG harus menjadi lembaga penyangga pangan yang memiliki kewenangan dan fungsi pelayanan publik.
(2) Menetapkan harga dasar terutama untuk kebutuhan pokok yang dapat menutupi ongkos produksi dan memberikan kehidupan yang layak bagi keluarga petani. Harga tidak boleh tergantung kepada harga internasional karena tidak berkorelasi langsung dengan ongkos produksi dan keuntungan. Harga harus sesuai dengan ongkos produksi dan keuntungan petani dan kemampuan konsumen. menetapkan harga dasar yang dapat menutupi ongkos produksi dan memberikan kehidupan yang layak bagi keluarga petani. Harga tidak boleh tergantung kepada harga internasional karena tidak berkorelasi langsung dengan ongkos produksi dan keuntungan. Harga harus dapat menutupi ongkos produksi dan kebutuhan hidup petani namun juga tidak merugikan konsumen.
(3) Melakukan pengaturan ekspor impor produk pertanian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bukan dengan melihat keuntungan yang diperoleh. Mengurangi ekspor bahan pangan ke luar negeri dengan menetapkan quota dan tidak melakukan ekspor bahan pangan pokok ketika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi. Melindungi petani dari dumping produk pertanian luar negeri dengan tidak mengurangi atau menghapuskan pajak impor.
(4) Peran pemerintah, dalam hal ini Bulog, sebagai lembaga yang berperan menjaga stabilitas harga dan persediaan pangan dalam negeri secara luas harus ditegakkan kembali, terutama menyangkut bahan pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, minyak goreng dan gula. Pemerintah harus berani bersikap melindungi pertanian nasional, jangan terpaku dengan berbagai perjanjian liberalisasi pertanian yang diusung oleh WTO ataupun berbagai FTA, baik regional maupun bilateral. Praktek-praktek liberalisasi, deregulasi dan privatisasi seperti anjuran IMF, Bank Dunia dan WTO telah merusak pasar nasional (sebagai contoh bea masuk import beras yang nol persen) dan melemahkan BULOG. Harusnya BULOG bisa lebih aktif menjalankan fungsi Public Service Obligation bukan menjadi lembaga pencari laba. Artinya BULOG harus menjadi lembaga penyangga pangan yang memiliki kewenangan dan fungsi pelayanan publik.
(5) Mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya spekulasi produk
pertanian yang dapat merugikan masyarakat luas. Perlunya melakukan
investigasi dan penyelidikan terhadap kemungkinan penimbunan bahan
pangan yang dilakukan oleh para pelaku bisnis pangan dan spekulan.
Keempat, aspek kelembagaan petani. Kebijakan kelembagaan yang
mengurus kepentingan petani dan pertanian serta pembangunan pedesaan
hingga sekarang belumlah ada. Program dan kelembagaan yang ada sifatnya
parsial tidak menyeluruh dan kuat. Beberapa hal untuk membangun
kelambagaan petani dan pertanian yang harus dilakukan adalah :
(1) dibangunnya pemahaman agraria secara nasional sehingga kelembagaan
yang dibentuk oleh pemerintah tidaklah sepotong-sepotong. Kelembagaan
yang dimaksud adalah yang mampu mengurus dan menangani persoalan petani
dan pertanian mulai dari alat produksi, input produksi, proses produksi,
distribusi dan keuangan. Artinya juga menangani soal pendidikan,
teknologi dan pengembangan infrastruktur, serta koperasi dan organisasi
petani.
(2) Memberikan kesempatan yang sama kepada berbagai organisasi tani
dalam mendapatkan pelayanan baik dalam subsidi maupun pelatihan tekhnik
pertanian. Pemerintah perlu menetapkan jaminan yang mendukung tumbuhnya
organisasi tani yang mandiri serta memperbesar alokasi dana dan
pengaturan distribusi dana untuk usaha pertanian yang menguntungkan
petani dan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Terlebih pada dukungan
harga pasca produksi.
Penutup
Banyaknya kebijakan dan program pangan dan pertanian yang dicanangkan pemerintah, seharusnya menjadi tanda keseriusan pemerintah untuk membenahi sektor ini, termasuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil. Namun, sayangnya, berbagai program ini justru didorong demi melayani kepentingan para investor.
Pemerintah tidak lagi mendukung keluarga-keluarga petani yang telah menyediakan kebutuhan pangan bagi jutaan penduduk negeri ini selama puluhan tahun. Pemerintah justru menyerahkan kepada perusahaan-perusahaan pertanian untuk mengelola sumberdaya agraria dan memroduksi pangan bagi negeri ini. Cara pikir seperti inilah yang justru akan semakin memperlemah kedaulatan pangan bangsa.
Untuk itu, masih ada waktu empat tahun lagi bagi pemerintah sekarang untuk mengambil langkah-langkah yang berpihak kepada kaum tani. Tentu dengan kembali kepada Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960), sebagai penjabaran dari UUD 1945 pasal 33. Hal ini merupakan agenda yang mendasar bagi Indonesia, untuk terjadinya perombakan, pembaruan, pemulihan dan penataan sistem agraria nasional yang sejati demi keadilan dan kemakmuran petani dan seluruh rakyat Indonesia.***
Banyaknya kebijakan dan program pangan dan pertanian yang dicanangkan pemerintah, seharusnya menjadi tanda keseriusan pemerintah untuk membenahi sektor ini, termasuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil. Namun, sayangnya, berbagai program ini justru didorong demi melayani kepentingan para investor.
Pemerintah tidak lagi mendukung keluarga-keluarga petani yang telah menyediakan kebutuhan pangan bagi jutaan penduduk negeri ini selama puluhan tahun. Pemerintah justru menyerahkan kepada perusahaan-perusahaan pertanian untuk mengelola sumberdaya agraria dan memroduksi pangan bagi negeri ini. Cara pikir seperti inilah yang justru akan semakin memperlemah kedaulatan pangan bangsa.
Untuk itu, masih ada waktu empat tahun lagi bagi pemerintah sekarang untuk mengambil langkah-langkah yang berpihak kepada kaum tani. Tentu dengan kembali kepada Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960), sebagai penjabaran dari UUD 1945 pasal 33. Hal ini merupakan agenda yang mendasar bagi Indonesia, untuk terjadinya perombakan, pembaruan, pemulihan dan penataan sistem agraria nasional yang sejati demi keadilan dan kemakmuran petani dan seluruh rakyat Indonesia.***
Source:
http://tabloidsinartani.com/content/read/inovasi-pertanian-butuh-kearifan-lokal/
http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2013/12/09/masih-perlunya-kearifan-lokal-dalam-pengembangan-pertanian-berkelanjutan--617764.html
http://accountability.humanitarianforumindonesia.org/LinkClick.aspx?fileticket=GNVCYk54hCw%3D&tabid=648&mid=1526
http://hmrh.sith.itb.ac.id/smart-integrated-farming-system-sistem-pembangunan-pertanian-menuju-indonesia-negeri-mandiri-pangan/
http://agromandirinusantara.com/
http://indoprogress.blogspot.com/2011/01/menyelamatkan-pertanian-dan-menjamin_21.html
How to bet with Bet365? - Worrione's Guide
BalasHapusThe 실시간 바카라 사이트 추천 reason 안산 출장샵 why Bet365 경기도 출장샵 is one of the world's top online sports betting operators 천안 출장샵 is obvious. 김포 출장샵 The firm pioneered the sportsbook's live betting